MUNA, TELISIK.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2021 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Muna, terbilang cepat.

Pembahasan dilakukan langsung pada rapat gabungan komisi. Hanya butuh waktu sehari, dokumen Raperda itu ditetapkan menjadi Perda.

Syarif Ramadhan, anggota DPRD Muna membacakan hasil keputusan rapat gabungan komisi menyatakan bahwa, menyetujui konsep Perubahan APBD dengan catatan.

Catatan tersebut diantaranya, Pemkab diminta lebih mendalami pedoman Permedagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembahasan tidak terlambat lagi.

Kemudian, penyesuaian pelayanan harus dilakukan maksimal, tepat waktu, tepat sasaran, serta memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.