"Ya, benar korban bersama pria hidung belang yang menggunakan jasa seks korban ditangkap. Mereka ditangkap tanpa busana di dalam kamar hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan perdagangan anak gadisnya itu berdasarkan penyelidikan petugas bahwa ada seorang wanita menjual anak gadisnya untuk seks. Infomasi tersebut langsung direspon dengan mengintai lokasi yang dimaksud.
"Di lokasi ada seorang pria hidung belang yang datang ke hotel dengan membayar CN kepada Anita Sari Nasution. Sudah dibayar, jasa anak gadis itu dinikmati sampai satu malam," ujarnya.
Bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz ditetapkan tersangka. Anita Sari Nasution bersama pria hidung belang ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka kita jerat pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Kita masih periksa mereka," pungkasnya mengakhiri. (B)
