SURABAYA, TELISIK.ID - Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Petemon Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial SA (36), seorang warga Petemon Surabaya.
Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika di jalan Arjuno Surabaya.
“Dari penangkapan tersebut didapati nama tersangka SA. Lalu anggota melakukan penyamaran dan mengajak tersangka transaksi narkotika,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).
Danang menambahkan, dengan memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan menggajak transaksi narkotika, tersangka akhirnya menyepakati melakukan transaksi di wilayah Petemon Surabaya.
