“Lalu anggota meluncur ke wilayah tersebut dan mendapati tersangka di kontrakannya di Petemon. Begitu tersangka muncul, langsung dilakukan penangkapan terhadapnya,” terangnya.

Baca juga: Dua Wanita Cantik Tewas Dicekik Oknum Polisi, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan

Dari pengakuan tersangka SA, kata Danang, barang narkotika tersebut didapat dari seorang bandar Z.

”Tersangka mengambil barang narkotikanya secara ranjau di wilayah Kecamatan Sawahan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain, sabu seberat lebih kurang 28 gram sabu, ekstasi lebih kurang 23,10 gram, 100 butir pil esktasi dan peralatannya.