BAUBAU, TELISIK.ID - Dua pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Bunga (28) dan Mawar (30) diberhentikan secara sepihak dari tempatnya kerjanya.

Selain diberhentikan, gaji kedua wanita penghibur itu juga tak dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Keduanya diberhentikan karena menolak dipekerjakan hingga pukul 03.00 Wita dini hari. Karena merasa dirugikan, Bunga dan Mawar (Samaran), akhirnya mengadukan pemilik Cafe, tempat ia bekerja ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mardiana Aksa Sip, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Laporan itu masuk pada Jumat (15/10/2021), dengan materi, perampasan hak. Atas adanya laporan itu, pihaknya telah melakukan mediasi pada 22 Oktober 2021 lalu.