"Dalam proses mediasi itu, kami libatkan juga instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak kepolisian dari Polsek Murhum. Mereka mengadu karena diberhentikan saat masih melaksanakan tugas sebagai pekerja malam," jelas Mardiana Aksa di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan laporan aduan keduanya, lanjut Mardiana Aksa, malam itu kedua korban tengah melaksanakan tugas sebagai wanita pemandu lagu.

Oleh pengusaha Cafe, kedua korban langsung diberhentikan dan diharuskan keluar malam itu juga dari mess tempatnya bekerja karena dianggap melanggar perjanjian kerja.

"Diberhentikan tengah malam sekitar jam 01 Wita. Harus keluar malam itu juga. Dikenakan finalti Rp 5 juta, dipotong dari gaji yang mereka dapat," bebernya.

Lebih jauh, kata Mardiana, saat proses mediasi berlangsung, pengusaha Cafe atas nama NN (Inisial) datang dengan didampingi suaminya yang notabene seorang ASN di Kota Baubau, (LS) alias KST.