Setelah proses mediasi, pengusaha akhirnya menyetujui membayar secara penuh upah kedua wanita pengiring lagu itu.
"KTP dan gaji dikembalikan tanpa finalti," jelasnya.
Setelah semua haknya telah didapatkan, Bunga maupun Mawar, langsung dilakukan pemutusan kerja. Barang-barang miliknya yang ada di mes juga langsung dikeluarkan.
Pada kesempatan itu, Mardiana Aksa mengimbau kepada para pemilik THM di Kota Baubau, agar jujur dalam membuat perjanjian kerja, tidak membuat perjanjian yang seolah menjebak karyawan.
"Mari memanusiakan perempuan. Perjanjian atau kontrak kerja harus juga diberikan kepada pekerja, jangan hanya dimiliki pengusaha," imbaunya.
