Alasan pemotongan gaji dan pemberhentian Bunga dan Mawar oleh pengusaha THM karena tidak mau bekerja sampai dengan pukul 03.00 Wita, sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam.

Dimana pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Telisik.id, gaji pokok yang diterima karyawan THM atau Ladies rata-rata jauh dari standar Upah Minimum Pekerja (UMR).

Dalam sebulan, mereka hanya digaji Rp 500 ribu oleh perusahan. Selebihnya adalah hasil premi botol dan cas tamu.

"Kadang sebulan itu kami bisa dapat Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Tapi kalau tidak masuk kerja sehari kami juga dapat potongan," terang salah satu Ladies yang enggan disebut namanya. (B)