Selain itu, waktu istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan dengan durasi yang lebih singkat. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat hanya diberikan selama 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.

Baca Juga: Seleksi Honorer Jadi PPPK Disebut Beban Negara, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN 2025

Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk ASN yang bertugas di sektor tertentu. Beberapa di antaranya adalah TNI, Polri, serta ASN yang bekerja di sektor keamanan.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan: