Total jam kerja mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat).
Jam masuk kerja: Pukul 08.00 WIB (lebih siang dari jadwal normal).
Waktu istirahat:
Senin hingga Kamis: 30 menit.
Jumat: 60 menit.
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025
Redaksi ✓
Total jam kerja mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat).
Jam masuk kerja: Pukul 08.00 WIB (lebih siang dari jadwal normal).
Waktu istirahat:
Senin hingga Kamis: 30 menit.
Jumat: 60 menit.