JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah KPK mendalami dugaan aliran uang Rp 106,3 miliar dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri penggunaan uang yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai penggunaan uang tersebut menjadi bagian yang akan didalami penyidik. Salah satunya informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

"Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan," kata Taufik, seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu (23/9/2026).

Taufik mengatakan penyidik belum membeberkan hasil penelusuran mengenai aliran dana tersebut. Saat ini, KPK masih berfokus pada pengamanan barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara HGB.