"Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan," ujar Taufik.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi setelah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengamanan barang bukti.

"Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan," ucap Taufik.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang yang disita menjadi barang bukti yang diperoleh melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.