KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang dinilai memadai.

Kedelapan tersangka ialah:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON).

3. Adrianto Pitoyo Adi (ADR).