"Ini juga menjadi pelajaran, semoga tidak ada lagi Sadli-Sadli lain," tambahnya.

Baca juga: Tidak Ada Akses Jalan, Lingkungan SMPN 6 Raha Dijadikan Jalanan Umum

Selanjutnya Sadli akan melakukan registrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas IIA Baubau, Burhanudin, SH. MH mengatakan, Sadli bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

"Menurut surat keputusan dari Dirjen, bebasnya bersyarat. Jadi bebas bersyarat itu nanti di bawah pengawasan Bapas. Jadi nanti dia wajib lapor," ucap Burhanudin saat ditanyai awak media di Lapas Kelas II A Baubau.