"Ia juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan," tambahnya.

Burhanuddin juga mengatakan, selama menjalani masa tahanan, Sadli dapat dikatakan berkelakuan baik.

"Selama berada di Lapas, baik, sopan, yang jelas baik selama di dalam," lanjutnya.

Sebelumnya, Sadli Saleh divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Kamis (26/3/2020). (B)

Reporter: Ridwan Amsyah