5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Isra Miraj dan 5 Ibadah yang Bisa Diamalkan untuk Perkuat Iman

Bagi yang sudah pernah menajdi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak bisa mendaftarkan diri lagi.