SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim menangkap dua pelaku peretas website KPU Jember, Senin (12/10/2020). Dua pelaku berinisial DA (23) warga Tanjung Raya Sumsel (Sumatera Selatan) dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Kabupaten Banten.
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan, modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu meretas situs KPU Kabupaten Jember dengan cara mengubah tampilan halaman depan situs KPU Jember dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara.
“Pelaku melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam group Palembang Cyber. Satu tersangka ditangkap di Sumsel,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Mantan Dirkrimsus Polda Riau ini mengatakan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka berdua sudah melakukan peretasan beberapa website.
“Ada 400 website termasuk website pemerintahan di Sumsel yang diretas,” jelasnya.
