Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain dari tangan tersangka DA diamankan satu buah laptop Asus, Ruter merk ZTE dan sejumlah ponsel. Sedangkan dari tangan tersangka ZFR diamankan barang bukti ponsel Redmi Note 5.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada keduanya, penyidik akan menjerat dengan pasal 32 (1) dan atau Pasal 33 Jo pasal 48 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE . (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
