Saat dilakukan penggeledahan, kata Aris, petugas mendapati sabu disimpan di tasnya dan dibungkus dengan kardus teh Guanyimang.
Mantan Kapolres Bangkalan Madura ini mengatakan, dari pengakuannya tersangka disuruh seseorang berinisial MW mengirim sabu ke Surabaya.
"Dia dijanjikan dibayar Rp 16 juta untuk pengiriman ke Surabaya. Oleh MW dibayar Rp 5 juta dulu baru dilunasi kalau sudah sampai di Surabaya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Identitas Mahasiswa UHO yang Lakalantas di Bombana, 4 Orang Luka dan 5 Meninggal
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan beberapa barang bukti sabu dengan total keseluruhan sebesar 1646 gram dibagi menjadi dua bagian dengan rincian 1025 gram dan 625 gram. Selain sabu diamankan juga ponsel, ATM, dan buku tabungan milik tersangka.
