"Hasil penarikan tersebut, didapat kabel dengan panjang 200 meter,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Gatot, para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Jatanras Polda Jatim.

Baca Juga: Warga di Sumut Meninggal Dunia Diduga Setelah Divaksin

"Mereka menabrakkan mobilnya kepada anggota. Lalu karena mengancam keselamatan jiwa anggota, akhirnya anggota memberikan tembakan peringatan dan tembakan terukur, hingga tersangka YS meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, kata Gatot, para tersangka juga mengaku sebagai petugas Telkom yang akan memasang plan kabel Telkom.