Setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK meski tetap sebagai anggota bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, Anwar mengaku percaya bahwa jabatan adalah milik Allah. Karena itu, pemberhentian sebagai Ketua MK dirasa tidak membebani dirinya.
Anwar bertutur terkait perjalanan dirinya sebagai hakim karier di lingkungan Mahkamah Agung (MA) hingga menjadi Hakim Konstitusi di MK sejak 2011 lalu. Dia mengakui adanya nuansa politis dalam pengujian UU Pemilu, termasuk soal syarat usia capres-cawapres.
“Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani pengujian perkara UU Pemilu, khususnya terkait usia capres-cawapres, perkara itu sangat kuat nuansa politiknya. Namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh pada asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Menyinggung masalah konflik kepentingan Hakim Konstitusi saat memutus sebuah perkara, Anwar menganggap sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
Anwar menyinggung sejumlah putusan pada era Jimly, yakni putusan Nomor 004/PUU-I/2003, putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisila (KY) terhadap Hakim Konstitusi.
