Selanjutnya pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Kemudian putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di periode kepemimpinan Hamdan Zoelva. Lalu putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

“Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest (konflik kepentingan, red). Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan,” ungkap Anwar.

Anwar tak mau dipojokkan dan menyinggung putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, kendati menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyayangkan putusan MKMK yang dinilainya tidak tegas terkait pelanggaran etik Hakim Konstitusi. Menurutnya, MKMK seharusnya meminta MK memeriksa kembali perkara Nomor 90 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres dengan komposisi Hakim Konstitusi yang berbeda.