“Jika pun tidak bisa menyatakan putusan (perkara nomor) 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda,” kritik Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
MKMK pun dinilai seharusnya juga mendorong MK untuk mengadili perkara itu dengan waktu yang singkat sebelum masa penetapan bakal paslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024 berakhir. Denny menilai ini sangat penting guna membuat pencalonan Gibran sebagai bacawapres tak terus-menerus dipersoalkan.
“Karena (bacawapres Gibran Rakabuming Raka) hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,” tegasnya.
Denny juga mengkritik MKMK yang tidak memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Padahal, menurutnya, sanksi atas pelanggaran etika berat hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Denny menilai putusan MKMK itu baru setengah jalan dan sisanya akan bergantung kepada Anwar usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
