“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 itu. Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Hal ini tentu menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.
Baca Juga: Buruh dan Pemilik Maspion Kompak Doakan AHY Jadi Presiden
AHY mengaku keluhan dari buruh mengenai Permenaker No 2 Tahun 2022 itu tidak Hanya tercetus di Jawa Timur saja. Tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
