MEDAN, TELISIK.ID - Toni Tan dan Noveindra dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1/2023).

Toni Tan yang didakwa sebagai penanggung jawab di PT Wollwade Global Indonesia dan didakwa dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 dan pasal 28 UU ITE membantahnya.

"Saya bukan sebagai pimpinan di PT Wollwade itu. Hanya saja, tempat usaha saya dipakai mereka untuk dijadikan tempat usaha itu," ucapnya dalam persidangan.

Persidangan itu dipimpin oleh Philips dan Ulina Marbun. Pimpinan majelis mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah terdakwa Toni Tan membantah keterangannya saat diambil keterangan.

Baca Juga: Kakek di Surabaya Ditangkap Polisi Kedapatan Edar Sabu