Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Fransiska Panggabean dan Febrina Sebayang atas dua terdakwa yang dihadirkan saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut, mempertanyakan kejelasan posisi Toni sebagai apa di perusahaan Wollwade Global Indonesia dan Noveindra mengapa bisa bekerja di perusahaan Wollwade.

"Dalam sidang kali ini, Toni Tan menerangkan secara detail bahwa posisinya bukan orang termasuk di dalam perusahaan Wollwade Global Indonesia, dan diterangkan kembali terkait aliran dana rekening mengapa bisa masuk ke rekening Toni Tan pribadi. Itu dibantah oleh klien kami, dana masuk ke anggotanya," ungkapnya.

Ahmad mengaku, perusahaan Wollwade Global Indonesia adalah perusahaan trading yang dikelola oleh Wilyanto dan Fandi.

Kuasa hukum juga menunjukan Akta Pendirian dari Perusahaan Wollwade Global Indonesia dan Toni bukannya pimpinan dari perusahaan itu.

"Mengapa penyidik di kepolisian tidak mempertimbangkan dan memeriksa siapa sebenarnya Direktur PT Wollwade Global Indonesia, yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan kali ini," herannya.