Terkait dengan kesiapan masyarakat, Nurul mengatakan, masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga. Karena seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara de jure. Sesuai dokumen kependudukan yang bisa ditunjukkan pada pantarlih.

Baca Juga: Punya Capres Sendiri, Golkar-PKS Kompak Bangun Sistem Politik Dinamis di Pemilu 2024

"Masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa kartu keluarga, KTP-el, serta bukti dukung lainnya. Agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh pantarlih," katanya.

Selanjutnya, pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit.

"Masyarakat yang sudah dicoklit akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya," jelas Nurul.