Sebagai gantinya, kata Anam menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 maka akan dibentuk TPS lokasi khusus di wilayah relokasi tersebut.

Delapan TPS yang disebut Anam berada di Desa Supit Urang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin