PT KIC telah melanggar SK Bupati nomor 503/343/tahun 2019 tentang pemberian izin lokasi bagian hak dan kewajiban perusahaan.

PT KIC telah melakukan pengrusakan aliran sungai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT KIC diduga telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pihak BPN Konsel tahun 2014.

Menanggapi aksi tersebut, DPRD Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara massa aksi dan pihak PT KIC.

Salah satu warga Baito, Jurmawan menyatakan, sejak hadirnya PT KIC menggunakan jalan usaha tani masyarakat membuat akses jalan tersebut rusak parah.