"Kami akan perbaiki, tinggal menunggu cuaca bagus," tegasnya.
Sedangkan, terkait ganti rugi masyarakat, pihaknya mengakui bahwa memang sebagian belum dilakukan, karena saat ini sementara menginventarisasi pihak-pihak yang terkena dampak tanaman tumbuh masyarakat.
Terkait HGU, tanah yang menjadi lokasi operasi PT KIC adalah tanah negara yang telah dilakukan pembebasan lahan.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, menyimpulkan bahwa DPRD Konsel bersama pihak PT KIC dan Konsorsium masyarakat Baito akan melakukan peninjauan terhadap lokasi operasi PT KIC di Kecamatan Baito.
"Paling lambat minggu ke tiga bulan ini, kita akan bersama-sama meninjau dan mengecek batas HGU PT KIC," tandas Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo. (A)
