KENDARI, TELISIK.ID - Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra desak Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, untuk membatalkan rekomendasi pencalonan rektor, Prof. Dr. Andi Bahrun di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) untuk periode ketiga.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra, Ali setelah menyambangi gedung Rektorat UHO, Senin (27/12/2021).
Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998 perihal persyaratan dan prosedur pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), bahwa masa jabatan pimpinan PTS adalah empat tahun.
Hal itu terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam Statuta Unsultra pasal 21 yang mengatur masa Jabatan Rektor, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1 dan 2) selama empat tahun dan dapat diangkat kembali.
