Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkot Kendari Tambah Fasilitas Puskemas
"Dan dalam Statuta tersebut tidak ada yang mengatur untuk masa jabatan rektor selama tiga periode," katanya.
Olehnya itu, ia menduga, salah satu calon rektor di Unsultra periode 2022/2026, Prof Andi Bahrun, telah melanggar Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2705/T/1998 tanggal 2 September 1998.
Dimana telah menjabat selama dua periode berturut-turut, sebagai Rektor di Unsultra dan sementara mencalonkan diri kembali ke tiga periode di Unsultra.
Atas dasar tersebut, kata Ali, Consorsium Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra mendesak Rektor UHO untuk membatalkan rekomendasi pencalonan rektor Prof. Andi Bahrun di Unsultra untuk periode ketiga karena akan berdampak buruk dan mencederai nama baik UHO, sebab pencalonan tersebut melanggar peraturan.
