“Dalam proses perjalanannya, Mahkamah Sengketa Organisasi Kampus (MSOK) dan KPUM selaku penyelenggara, belum membuka suara soal hasil gugatan," katanya.

Baca Juga: Polemik Pemira BEM UHO Terus Bergulir, Begini Tanggapan Rektor

Diketahui, pasangan calon (Paslon) Ketua BEM UHO 2021 nomor urut dua, Muh Kadarismon melalui kuasa hukumnya, Asdar menggugat hasil e-voting pemilihan Ketua BEM UHO Kendari dalam persidangan gugatan pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu.

Paslon nomor urut dua ini merasa dirugikan, karena adanya indikasi kecurangan yang diduga ada campur tangan salah seorang oknum birokrasi.

"Jika sampai detik ini belum ada kesimpulan atas indikasi kecurangan Pemilihan BEM UHO 2021 pada sidang gugatan dan sengketa, akan menambah banyak tafsiran mahasiswa terhadap pihak pelaksana Pemira UHO," ujarnya.