JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penerimaan gratifikasi yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming atas dugaan menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terus bergulir.

Kasus tersebut bisa dikatakan sebagai kasus kriminalisasi yang sering terjadi di Kalimantan Selatan, dengan tujuan mengambil bisnis dari korban kriminalisasi.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana mengatakan, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar dapat memahami keseluruhan dari kasus ini secara mendetail dan tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.

"Hal semacam ini merupakan indikasi, bahwa ini merupakan kasus hukum atau kriminalisasi. Apa yang disinyalir oleh Pak Mardani saat selesai memberikan keterangan di KPK adalah terkait persoalan antara beliau dengan pemilik grup Jhonlin Andi Syamsudin ini harus didalami," jelas Danny.

Menurutnya, publik harus turut mengambil andil dalam kasus ini, karena tidak cukup kalau hanya menyerahkan kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas dalam menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau tidak.