BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Meski telah mendapat teguran dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit Tiga Lakompa, namun aktivitas penambangan galian C di dalam kawasan hutan lindung di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga terus berlangsung.

Kepala KPH Lakompa, Agung Surya Kusuma mengatakan, hingga kini para warga yang melakukan penambangan belum menunjukan patok batas tegas kawasan hutan.

Padahal sebelumnya, mereka mengaku bakal menunjukkan patok tersebut.

"Jadi dari harusnya tanggal 7 April itu mereka sudah menunjukkan patok batas. Tapi sampai sekarang ini belum juga mereka tunjukkan," ungkap Agung saat ditemui di kantornya, Rabu (7/7/2021).

Ia menegaskan, berdasarkan peta kehutanan lokasi penambangan yang menggunakan alat berat itu adalah kawasan hutan. Peta tersebut sinergi dengan peta milik Kelurahan Bandar Batauga.