JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang sudah mengagendakan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Selasa (21/11/2023), memutuskan menunda.
Penundaan sidang ini membuat kecewa Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor. Penyebabnya adalah terlapor dalam hal ini Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak bisa hadir.
“Ketua majelis, kami kecewa seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” keluh Hadar Nafis Gumay mewakili Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, di ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hadar yang juga mantan Komisoner KPU periode 2012-2017 berharap Bawaslu tak menunda-nunda proses persidangan sehingga laporan bisa diputuskan dengan cepat. Dia mengingatkan bahwa putusan akan sangat ditunggu karena juga terkait logistik pemilu.
“Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu,” imbau Hadar.
