Daerah yang terbebas dari masalah jumlah keterwakilan perempuan, menurut Hadar, bisa langsung mengadakan pencetakan surat suara. Sementara untuk daerah lain yang diketahui masih bermasalah, surat suara bisa dicetak belakangan sambil menunggu putusan dari sidang yang dilaporkan mengenai keterwakilan perempuan ini.

“Sekarang cetak saja (surat suara). Misalnya ya, untuk DPR RI itu ada 84 dapil (daerah pemilihan, red), 30 dapil itu bebas dari persoalan ini, 30 dapil inilah cetak duluan. Kalau memang itu persoalan strategi pencetakan yang menjadi mendesak, sisanya tunggu putusan,” jelas Hadar.

Hadar melaporkan tujuh Komisioner KPU RI terkait pelanggaran administratif pemilu atas penetapan DCT Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2024.

“Menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023,” urai Hadar dalam laporannya.

Dia juga mendesak KPU untuk memperbaiki DCT Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.