“Memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” imbuh Hadar.
Mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012, Wahidah Suaib, juga meragukan komitmen KPU untuk menegaskan parpol segera memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Dia pun tak segan menyebut KPU bagaikan petugas partai.
“Kali ini, KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami,” tegas Wahidah di Kantor Bawaslu RI, Selasa (21/11/2023).
Dia mengingatkan, pemberlakuan 30 persen keterwakilan perempuan peserta pemilu bukan baru diterapkan. Namun, sudah sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberlakukan.
“Berarti telah 20 tahun berlaku ya dan dulu itu kalimatnya 'memerhatikan', sekarang kalimatnya 'memuat', berarti lebih kuat,” jelas Wahidah.
