Tak puas dengan sikap KPU itu, Wahidah kemudian membandingkan komisioner KPU periode sebelumnya yang dinilainya bersikap tegas mematuhi aturan mengenai keterwakilan perempuan.

“KPU periode ini mestinya kan lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen itu. Tapi ternyata ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya,” ujar Wahidah yang juga melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait kuota perempuan 30 persen.

Wahidah pun tak bisa menyembunyikan kekesalannya setelah Bawaslu menunda sidang karena ketidakhadiran para Komisioner KPU RI.

Penundaan sidang oleh Bawaslu disebabkan Komisioner KPU RI sebagai terlapor sedang berada di luar negeri. Keberadaan mereka di luar negeri dengan alasan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dari beberapa negara.

Baca Juga: Kominfo Ungkap 117 Isu Hoaks Pemilu 2024, KPU Gandeng TikTok Tak Tampilkan Iklan Politik