Selain berada di luar negeri, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya juga tidak menyiapkan jawaban secara tertulis. Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kemudian memberikan waktu dua hari bagi KPU menyiapkan jawaban sebagai terlapor.
“Tanggal 23 November, hari Kamis jam 13:00 WIB dan agenda sidang pada hari Kamis tersebut adalah untuk mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian,” jelas Bagja.
Pembuktian salah satunya adalah pengecekan barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan, yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian juga mendengarkan keterangan ahli atau saksi.
Karena ketidakhadiran para Komisioner KPU RI, Bagja berjanji akan mengupayakan sidang digelar secara online.
“Kita akan usahakan hadirkan secara online karena saya juga mengerti kemungkinan tidak bisa dihadirkan karena waktu yang sangat pendek ini. Jadi saksi dan ahli itu tidak ada di Jakarta ini,” ujarnya.
