MEDAN, TELISIK.ID - Tim hukum terdakwa dugaan tindak pidana narkotika, Joko Pranata Situmeang resmi membuat laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah oknum Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Iya, sudah masuk pengaduan kami ke Propam Polda Sumatera Utara, di mana pengaduan itu melaporkan personel dari subdit narkoba, ada sejumlah nama di dalam laporan itu," kata Joko Pranata Situmeang, Jumat (18/8/2023) siang.

Joko mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Di mana, sejumlah barang dan uang milik terdakwa atau kliennya diduga diambil oleh sejumlah oknum Polri bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu.

Baca Juga: Usai Upacara HUT ke-78 RI, Puluhan Pelajar di Sumatera Utara Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

"Tapi dilaporan itu juga kita sudah membuat, apabila tidak mengembalikan barang yang diduga dirampas dari rumah terdakwa dan uang yang diterima diduga hasil pemerasan, maka kita juga akan ajukan tindak pidana umumnya selain kode etiknya," tuturnya.