“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolelir," tegas Argo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.
“Sekarang ini sudah didalami baik oleh penyidik Reskrim maupun oleh Propam. Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah di nonaktifkan oleh Kapolres,” kata Ibrahim, Selasa.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin
