Baca Juga: Selundupkan Gula Ravinasi 30 Ton, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

"Jadi, yang bersangkutan (Aiptu RH) diamankan di daerah Aceh. Untuk perkara tindak pidananya ditangani di  sana. Dia diamankan kalau tidak salah itu Sabtu, 27 Agustus 2022," kata Hadi.

Sampai saat ini, Polda Sumatera masih menunggu informasi dari Polres Aceh Tamiang. Untuk pengembangan perkara yang sedang mereka tangani.

"Jika pihak Polda Aceh atau Polres yang bersangkutan meminta bantuan tim untuk melakukan pengembangan perkara, pastinya Polda Sumatera Utara akan berkomunikasi dan membantu jika perkara itu dikembangkan sampai ke sini (Sumatera Utara)," ungkapnya.

Terpisah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Langkat, AKP Abed Nebo membenarkan, Aiptu RH diamankan Polres Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.