"Aiptu RH diamankan disana (Polres Aceh Tamiang), dia ditangani di sana, penyidik dari sana. Pemberitahuan dari sana sudah sampai ke sini, Aiptu RH telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang masih memeriksa Aiptu RH terkait kepemilikan sabu sabu itu.
Baca Juga: Dua Perwira Polisi Ini Dilapor ke Divisi Propam Polri, Dugaan Suap dan Pemalsuan
"Aiptu RH masih diproses perkara tindak pidana narkobanya dahulu. Jika perkara pidananya sudah incrah, barulah diproses kode etiknya," terangnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, apakah Aiptu RH sudah lama berbisnis narkoba jenis sabu itu. Kasi Propam Polres Langkat belum bisa menjabarkan dengan detail.
