MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha, Hamjan diduga sebagai dalang pembiaran terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di pelabuhan.

Salah satunya adalah persoalan tiket kapal cepat PT Dharma Indah. Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2020 tentang Tarif Pelayaran Rute Kendari-Raha (PP) yang semula Rp 140 ribu dinaikan menjadi Rp 165 ribu.

Kejadian penaikan tarif itu sudah berlangsung lama. Ironisnya, pihak UPP terkesan menutup mata dan melakukan pembiaran. Dengan naiknya harga tiket selisih Rp 25 ribu itu, telah merugikan masyarakat Muna pengguna jasa pelayaran laut.

Nah, atas dasar itu, massa yang tergabung dalam Gerakan Muna Raya Bersatu melaporkan Kepala UPP Kelas II Raha, Hamdjan ke Polres dan Kejaksaan Negara (Kejari) Muna terkait dugaan kongkalingkong pungutan liat (Pungli) bersama pemilik perusahaan pelayaran PT Dharma Indah.

"Kami sudah laporkan beserta bukti-buktinya di Polres dan Kejari Muna," kata Koordinator Gerakan Muna Raya Bersatu, Yogi Bonea, Selasa (14/10/2025).