Sementara itu, Koordinator lapangan demonstrasi, Afdal mengatakan, pihaknya juga menduga pembangunan waduk di Koltim yang di tangani PT Hutama Karya Bumi Karsa (HKBK) menggunakan material yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Pemkab Konawe Fasilitasi Warga Bekerja di Mega Industri Morosi

Baca Juga: Gubernur Tanggapi Sejumlah Isu yang Ditanyakan Fraksi di Parlemen

"Kami juga mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan Direktur PT HKBK sebagai tersangka atas penggunaan material yang tidak mempunyai izin, sebab menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kualitas pembangunan waduk, material yang digunakan tidak melalui uji LAB," ujar Afdal.

Upaya mediasi telah dilakukan antara Pendemo dan BWS Sulawesi IV Kendari, sehingga mencapai kesepakatan BWS IV Sultra akan meninjau langsung ke lokasi terkait lahan yang terdampak.