BOMBANA, TELISIK.ID – Belum tuntas tangani kasus pelecehan dan persetubuhan oleh seorang kakek terhadap anak SD yang masih berusia 8 tahun, Polisi Kembali menerima laporan warga dengan kasus serupa. Kini korban adalah pelajar SMP.

Humas Polres Bombana, Ipda Badmar mengatakan, pada 6 November 2022 lalu, menerima laporan dugaan tindankan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria kelahiran Tahun 1955, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Subsider pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Sebagaimana juga di atur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Konawe Upacara di Taman Makam Pahlawan

Dari hasil pemeriksaan, Gadis (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku terjadi sebanyak 3 kali di waktu berbeda. Setiap pelaku melakukan aksinya, korban diberi uang saku yang nilainya tidak seberapa dan bervariasi yakni Rp 20.000 dan Rp 25.000.