Beberapa hari kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita, korban kembali bertemu dengan tersangka di ruang perpustakaan.
Saat itu, korban hendak menggambar, sementara tersangka sedang duduk sambil melihat telepon seluler. Tersangka kemudian memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video yang menampilkan seorang perempuan dengan bagian belahan payudara terlihat.
Korban merasa tidak nyaman dan menundukkan pandangan setelah melihat video tersebut.
Tersangka kemudian diduga memegang payudara korban. Korban berusaha menghindar dengan menundukkan tubuh, namun tersangka tetap memegang bagian tubuh korban tersebut. Setelah kejadian itu, korban kemudian keluar dari ruang perpustakaan.
Atas perbuatannya, YH disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (C)
