MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menetapkan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, La UG, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih sekolah di SMA berinisial FR (17).
Penetapan UG sebagai sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti kuat.
Setelah itu, surat penangkapan diterbitkan. Kades UG ditangkap tim Buser pada Rabu (18/1/2024) di rumahnya pukul 22.30 Wita.
"Tersangka sudah diamankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun, Kamis (19/1/2024).
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 subsider pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
