"Sudah dua kali RDP KMR dan KTR tak kunjung hadir, karena itu kami akan turun langsung ke lokasi pertambangan Minggu ini," kesalnya, Senin (31/7/2023).
Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini juga, mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan untuk mencari titik temu atau penyelesaian atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka lakukan di Kecamatan Batu Putih.
Jika terbukti, kata Mustamrin di antaranya ada izin yang tidak dimiliki KTR dan KMR. Maka, pihaknya akan mengadukan secara langsung ke kementerian terkait.
"Hal ini untuk menertibkan aksi-aksi pertambangan yang dilakukan secara serampangan dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kami minta dua perusahaan tersebut pro aktiflah, biar masalah ini cepat selesai," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Konsorsium Pemuda Kolaka Utara, Kurniawan Sandi menduga, KTR dan KMR yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Putih beroperasi tidak berdasarkan regulasi pertambangan.
